No menu items!

PGN, BUMN yang Kembali Menjadi Korban Kebijakan Pemerintah Atas Pajak

Must Read

Oleh: Defiyan Cori (Ekonom Konstitusi)

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah dinyatakan kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Defiyan Cori

Kebijakan pengenaan pajak badan usaha atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jelas merupakan tidak memahami pernyataan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 2 dan 3 mengenai cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, kasus pajak atas BUMN ini oleh pemerintah juga merupakan sebuah tindakan ahistoris dan tidak memahami sejarah kehadiran BUMN pasca Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diambil alih dari korporasi swasta VOC milik Belanda serta asing lainnya. Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PGN (PGAS tercatat di BEI) harus membayar sebesar Rp 3,06 triliun ke Ditjen Pajak sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan merupakan tindakan inkonstitusional atas dasar 2 (dua) rujukan utama di atas.

Kasus PGN ini (walau tak sama) serupa dengan polemik atas mahalnya tiket pesawat dengan menuding harga avtur yang dijual oleh BUMN Pertamina sebagai penyebabnya pada awal Januari Tahun 2019 lalu. Kemudian, polemik berakhir dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, pasca Direktur Utama Pertamina dipanggil presiden ke istana negara. Dan, pada Hari Kamis tanggal 14 Februari 2019. Dan, pada Hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menindaklanjuti Kepmen ESDM ini dengan merevisi harga jual avtur eceran di dalam negeri dari Rp 8.210 per liter menjadi Rp7.960 per liter atau turun sejumlah Rp 250 per liter (3,4 persen). Walaupun sebenarnya harga jual avtur eceran di dalam negeri oleh Pertamina sebelum keputusan penurunan ini oleh Pemerintah masih lebih murah dibandingkan harga jual avtur eceran di Singapura, yaitu Rp10.760 per liter atau selisih harga lebih mahal dari harga jual avtur eceran Pertamina sejumlah Rp2.550.

Menyulitkan Posisi BUMN
Sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum (Public Service Obligation) dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN, termasuk dalam hal ini adalah kajian kelayakan (feasibility) finansial atau margin bagi BUMN, jika kebijakan harga tersebut tak layak, maka Pemerintah harus mengkompensasi intervensi politik dalam penetapan harga tersebut.

Selain menjadi bagian yang mendukung penyelenggaraan fungsi kemanfaatan umum sebagaimana ketentuan UU No. 19 Tahun 2003, maka BUMN juga terikat dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 yang mengharuskan Pertamina untuk mengikuti kaidah-kaidah organisasi korporasi. Artinya, selain tugas PSO di satu sisi, Pertamina juga harus mampu memenuhi tuntutan pemegang saham dalam memenuhi sasaran (target) komersial, menghasilkan laba, membagi hasil laba (dividen), membayar pajak ke negara dan mengalokasikan dana sebagai bagian dari tanggungjawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR).

Dengan 2 (dua) tanggungjawab yang tidak ringan itu, dibanding korporasi swasta yang hanya terikat pada UU PT, maka posisi BUMN Pertamina selalu dalam posisi beban lebih berat apabila adanya intervensi politik dalam penetapan harga jual produk atau jasa. Dalam kasus polemik harga jual avtur eceran Pertamina yang dianggap lebih mahal (walau faktanya lebih murah) dan menjadi salah satu komponen biaya yang menyebabkan harga tiket pesawat menjadi mahal, telah dijawab Pertamina dengan berkorban untuk sesama BUMN. Pertamina telah menjadi solusi bagi terbangunnya sinergi BUMN yang patut diapresiasi oleh publik karena mampu menghilangkan ego korporasinya dalam membantu “saudara”nya BUMN Garuda Indonesia (walau tak 100 persen lagi milik negara) dan mendukung Presiden Republik Indonesia dalam melayani masyarakat konsumen supaya tidak terbebani harga tiket pesawat yang mahal. Namun, tidak begitu halnya dengan PGN yang tak mempermasalahkan harga gasnya lebih murah kepada sektor industri dan Rumah Tangga (RT), sementara harus dibebankan pajak pula!?

Posisi BUMN yang dilematis diantara 2 (dua) produk UU yang tidak saling mendukung penguatan BUMN sebagai PSO dan sebagai korporasi yang berorientasi laba (profit oriented) harus segera diakhiri. Sebab, dalam jangka panjang bukan tidak mungkin BUMN justru tidak hanya akan kesulitan dalam menjalankan operasinya, tetapi juga akan semakin sulit mengembangkan usahanya secara korporatis dalam membangun industri migas dan energi alternatif lainnya dari kemampuan modal sendiri. Apabila hal ini yang terjadi, maka negara yang akan merugi karena tidak dapat deviden yang signifikan sebagai alokasi penerimaan negara untuk anggaran pembangunan, dan bisa jadi ketergantungan terhadap utang semakin akut. Tentu Presiden takkan membiarkan hal ini sampai terjadi di masa datang.

Pajak BUMN Tak Masuk Akal
Tekanan yanhndialami BUMN cukup berat karena pendapatannya harus dibagi untuk banyak pos, sementara beban korporasi swasta tidak banyak pos, hanya berbagi pada pemilik modal. Lebih dari itu, pendapatan PGN hanya mencapai US$ 2,15 Miliar atau setara dengan Rp30,1 Triliun (kurs Rp14.000) sampai dengan Kuartal III Tahun 2020, dan realisasi ini turun 23,48% dari pendapatan pada Kuartal III Tahun 2019 yang mencapai sejumlah US$ 2,81 Miliar atau Rp39,34 Triliun atau turun sejumlah Rp9,24 Triliun.

Meski demikian, kinerja PGN tampak mengalami perbaikan secara kuartalan, yangmana mampu membukukan pendapatan sebesar US$ 681,9 Juta di periode Juli hingga September 2020. Jumlah ini naik 14,5% dibandingkan kuartal kedua. Pendapatan ini setara dengan 72% dari target pendapatan PGN pada Tahun 2020. Pertumbuhan pendapatan pada Kuartal III didorong oleh lonjakan permintaan gas, yang meningkatkan cukup besar, ceruk (segmen) distribusi gas menjadi sebesar 13,9% secara kuartalan atau memperoleh US$ 560,4 Juta.

Peningkatan pendapatan pada Kuartal III-2020 menghasilkan laba bersih US$ 46,5 juta, yang sebelumnya mengalami kerugian bersih USD$ 1,1 juta pada kuartal II.

Fluktuasi atau naik turunnya pendapatan PGN ini akan dapat diminimalisir dengan ketiadaan pengenaan pajak yang tak proporsional serta tak seharusnya, meskipun dipayungi oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Sebagaimana halnya kasus harga jual avtur eceran Pertamina yang sudah lebih murah dibanding bandara-bandara luar negeri lainnya di ASEAN, beberapa negara di Asia dan Australia, maka perlubkami sampaikan sekali lagi bahwa beban pajak BUMN, khususnya Pertamina, PGN,PLN, dan yang lainnya akan menjadi salah satu komponen yang membuat kontribusi laba BUMN akan berkurang. Berkurangnya laba BUMN akibat penurunan harga jual produk dan jasanya di dalam negeri harus dicarikan solusinya agar BUMN tak menghadapi kendala untuk melakukan operasionalisasi usaha, seperti membayar gaji karyawan, membayar cicilan utang dan aksi korporasi mengembangkan bisnis intinya (core business).

Salah satu yang paling mungkin dan logis untuk dihapuskan adalah beban pajak yang dikenakan pada BUMN, seperti Pajak Penjualan (PPn), Pajak Penghasilan (PPh) yang persentasenya 10 persen. Selain pajak ini, bahkan Pertamina juga dibebankan iuran BPH dan throughput fee yang dibayarkan ke PT. Angkasa Pura yang juga signifikan menambah pengurangan laba secara periodik. Seharusnya melalui sinergi antar BUMN seperti apa yang sudah dilakukan oleh Pertamina terhadap kesulitan yang dihadapi oleh Garuda Indonesia dapat menjadi alasan untuk menghapus beban ini ke Pertamina.

Selanjutnya, jika mengacu pada kepemilikan negara (saham) atas BUMN, maka pengenaan pajak pada BUMN adalah tidak tepat dan masuk akal (unreasonable). Bagaimana mungkin perusahaan milik negara kemudian dikenakan pajak sendiri oleh negara yang dalam hal ini pemerintah. Seharusnya, BUMN selain menjalankan PSO yang bebannya tidak ringan, maka pemerintah harus mengkompensasinya (trade off) dengan penghapusan beban pajak. Tidaklah logis pajak dibebankan pada BUMN, sementara juga dibebankan PSO dan dividen yang tak diberlakukan pada Perseroan Terbatas (PT) atau korporasi swasta.

Dalam perspektif inilah, maka keputusan MA soal pembebanan pajak pada PGN harus ditolak dan tidak sesuai dengan konstitusi serta tak berkeadilan. Harga gas yang telah dijual murah ditengah beban biaya dan fluktuasi harga keekonomian minyak dan gas bumi dunia, sebaiknya dipertimbangkan oleh Presiden melalui otoritas yang mengelola soal kenaikan dan penurunan harga produk dan atau jasa dalam industri serta pengenaan pajaknya secara sektoral sehingga tidak membuat BUMN menjadi pesakitan dengan pembentukan opini publik seolah-olah BUMN mengalihkan beban itu pada harga ke konsumen, seperti kasus mahalnya tiket pesawat Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, Presiden harus memastikan bahwa BUMN yang bukan milik orang per orang ini atau perusahaan negara yang mengelola cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak selayaknya dikeluarkan dari beban perpajakan. Perkara hukum atas sengketa pajak PGN dengan Ditjen Pajak Tahun 2012 dan 2013 harus dibatalkan demi hukum konstitusi. Walaupun secara resmi, PGN telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Pajak atas sembilan perkara pajak yang terdiri dari lima perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode Tahun 2012, tiga perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode Tahun 2013, dan satu perkara pajak terkait pajak lainnya untuk periode Tahun 2012

Sebab, logika konstitusi ekonomi dan sejarah BUMN tidak hanya beroperasi untuk kepentingan keuntungan perusahaan atau korporasinya sendiri dan mengabaikan kesejahteraan dan hak orang banyak, sebagaimana korporasi swasta.(*)

Latest News

BSMR Gelar Jakarta Risk Management Convention 2026: Siapkan Ketahanan Industri Perbankan Hadapi Era AI, Bullion Banking dan Ancaman Siber

Jakarta, 10 Agustus 2026 – Ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda memaksa industri perbankan memasuki fase baru pengelolaan risiko....

More Articles Like This