No menu items!

Istana Perbolehkan Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Beroperasi

Must Read

JAKARTA (DATACORE.ID)–Istana tidak mempermasalahkan perusahaan yang telah dicabut izinnya buntut bencana di Sumatera tetap beroperasi. Asalkan tidak mengganggu perekonomian dan untuk pekerjaan masyarakat.

“Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” kata Mensesneg Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Prasetyo mengatakan hal itu menanggapi kebijakan pencabutan izin usaha terhadap puluhan perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus agar proses penegakan hukum tidak berdampak langsung pada kehidupan ekonomi warga di sekitar perusahaan.

Menurutnya, kebijakan pencabutan izin harus dijalankan dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan pekerjaan masyarakat setempat.

“Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar dia.

Prasetyo menjelaskan, sebelum keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan diberlakukan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membentuk tim khusus.

Tim tersebut bertugas melakukan evaluasi serta menyiapkan langkah-langkah agar roda ekonomi di perusahaan terkait tidak berhenti secara mendadak.

Tim yang dipimpin Danantara itu juga diminta mengkaji kemungkinan pengalihan aktivitas usaha, terutama bagi sektor-sektor yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Prasetyo mencontohkan perusahaan yang bergerak di bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sebagai salah satu sektor yang perlu ditata ulang.

“Contoh yang bergerak di bidang HPH (hak pengushaan hutan), itu kita menghendaki untuk mengurangi kita menebang pohon-pohon yang kita miliki,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan perlindungan terhadap para pekerja. Pemerintah, kata dia, tidak ingin pencabutan izin justru menimbulkan persoalan sosial baru akibat hilangnya mata pencaharian warga.

“Nah ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” kata dia.

Prasetyo memastikan, keputusan pencabutan izin tidak berhenti pada aspek administratif semata. Proses lanjutan secara teknis akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait,” ungkap dia.(ris)

Latest News

BSMR Gelar Jakarta Risk Management Convention 2026: Siapkan Ketahanan Industri Perbankan Hadapi Era AI, Bullion Banking dan Ancaman Siber

Jakarta, 10 Agustus 2026 – Ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda memaksa industri perbankan memasuki fase baru pengelolaan risiko....

More Articles Like This