Memajukan dan mengembangkan koperasi tidak harus dengan cara mengorporasikan. Pasalnya ada perbedaan mendasar atau diametral antara koperasi dengan korporasi. Sehingga menjadikan koperasi layaknya perusahaan adalah tidak mungkin dan tidak akan bisa. Paling mungkin adalah menerapkan ilmu manajemen dalam mengelola koperasi.

Menurut Defiyan, koperasi dan korporasi memiliki perbedaan yang sangat diametral dan mendasar. Sehingga, kalau prinsip-prinsip koperasi diubah, maka bangun usahanya bukan lagi koperasi. “Koperasi adalah kumpulan orang, korporasi kumpulan modal. Sehingga, koperasi tidak bisa dan tidak mungkin dikorporasikan,” tandas dia.
Oleh karena itu, kata Defiyan, tidak tepat menjadikan koperasi sebagai korporasi dan kebijakan seperti itu jelas menyimpang dari prinsip badan usaha koperasi. “Semestinya, usaha dan upaya Kemenkop UKM diarahkan untuk menjadi fasilitator bagi kebijakan perkoperasian yang lebih kondusif. Inilah masalah utamanya,” tandas dia.
Jika kebijakan terhadap koperasi dan akses ekonomi yang diberikan setara dengan korporasi, Defiyan berkeyakinan, koperasi jauh lebih unggul di masa depan. Hal tersebut telah dibuktikan oleh koperasi di negara-negara lain, yang justru berada dalam sistem ekonomi kapitalisme tapi kebijakan pemerintahnya mengakomodasinya.
Pada peringatan Hari Koperasi 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan gagasan ‘mengorporasikan koperasi’ dengan tujuan agar koperasi bisa lebih memperhatikan aspek bisnis demi mendongkrak sisa hasil usaha (SHU) anggota.
Berkembang dan Maju
Defiyan juga mengatakan bahwa tidak benar koperasi di Indonesia tidak terbukti menyejahterakan anggotanya melalui salah satu indikator sisa hasil usaha (SHU). Banyak koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip badan usaha koperasi justru berkembang dan maju.
“Di era Orde Baru kita mengenal koperasi peternakan dan susu di Lembang, Provinsi Jawa Barat dan di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, serta ada koperasi batik di Yogyakarta dan Solo,” kata dia.
Ketua Umum Forum Ekonomi Konstitusi ini mengatakan, Koperasi Batik justru mempunyai gedung monumental GKBI di bilangan Semanggi. Setelah Orde Reformasi, ditandai dengan liberalisasi ekonomi, ekspose keberhasilan (success factor) tidak dimunculkan.
Padahal, masih ada koperasi nonsimpan pinjam (selain Kospin Jasa) yang maju, seperti Koperasi Pusat Susu Bandung Utara Lembang yang meraih dua penghargaan sebagai koperasi produsen dengan aset dan volume usaha terbesar, berdiri pada tanggal 8 Agustus 1971 dan memiliki jumlah anggotanya sekitar 8.509 orang per 2017.
Kegiatan usaha koperasi peternakan dan susu di Lembang meliputi usaha simpan pinjam, perdagangan susu, penyediaan makanan ternak atau biasa disebut MAKO (kakanan koperasi), pembibitan dan kesehatan hewan, serta usaha perdagangan. Di samping kegiatan usaha, pengurus koperasi juga giat mendorong peternak untuk membangun reaktor biogas rumah (biru).
Koperasi Agro Niaga Jabung Malang Jawa Timur meraih penghargaan sebagai koperasi produsen dengan CSR terbaik pada 2017 dan masih banyak yang lainnya.
‘Menolong’ Diri Sendiri
Menurut Defiyan, tidak semua koperasi adalah jenis simpan pinjam, namun alasan akses ke kredit perbankan yang sulitlah membuat koperasi ‘menolong’ dirinya sendiri dalam pembiayaan organisasinya, terlebih skema pinjaman atau kredit lembaga perbankan tidak sesuai dan cocok dengan koperasi.
“Data koperasi nonsimpan pinjam di atas menjadi bukti bahwa koperasi juga berhasil di sektor lainnya,” kata dia.(DM04)

