Ada yang tidak logis dan tidak wajar dalam lelang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) North Duri Cogeneration (NDC) menjelang alih kelola blok Rokan. Selain harga tergolong sangat mahal juga menjadi aneh aset yang seharusnya jadi satu keberadaannya dengan PT Caltex Pasific Indonesia (CPI) seharusnya otomatis menjadi milik negara karena faktor cost recovery kontrak blok migas.
“Ada ketidaklogisan harga dan ketidakwajaran proses lelang peralatan menjelang alih kelola Blok Rokan pada tanggal 8 Agustus 2021 itu,” ujar Defiyan Cori, ekonom konstitusi dalam rilis, Senin (19/4/2021).
Dia mengungkapkan kasus ini mengemuka saat Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Syahril menilai harga yang ditetapkan dalam proses lelang pembangkit listrik milik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) di Blok Rokan kemahalan. Harga yang ditetapkan oleh pihak pengelola lelang, yaitu sebesar US$ 300 juta atau setara Rp4,35 Triliun (US$1 = Rp14.500).
“Padahal saat pembelian pada 20 tahun yang silam harganya hanya sebesar US$ 190 juta. Ada selisih yang menaik sekitar US$110 juta, wajarkah peralatan lama dengan usia pemakaian puluhan tahun lebih tinggi nilainya?,” papar Defiyan.
Menurut Defiyan nilai buku dan teknis peralatan PLTG NDC itu tentu sudah susut dan penyusutannya sangat bisa dihitung secara akuntansi berdasar jangka waktu pemakaiannya selama hampir 20 tahun. Selain itu kontrak MCTN tentu terikat dengan CPI dan kalau telah berakhir otomatis harta kekayaan (asset) nya menjadi milik negara.
“Lalu kenapa ada proses tender, kemana dana pengembalian biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor migas selama cadangan belum ditemukan hingga diproduksi secara komersial (cost recoverynya)?,” ujar Defiyan Cori.
Menurut Defiyan kelihatan ada faktor kesengajaan melakukan tindakan wan prestasi kontraktual dan tidak mungkin dilakukan CPI dan MCTN yang selama ini dikenal sebagai perusahaan minyak bumi dan gas dunia yang kredibel dan berintegritas tanpa ada campur tangan pengambil kebijakan di pemerintahan.
“Dan untuk itu aparat hukum harus melakukan investigasi,” tegas Defiyan Cori.
Dia mengingatkan akibat kelalaian mengantisipasi proses alih kelola dengan membiarkan pasokan listrik untuk memproduksi minyak mentah (crude oil) Blok Rokan terhenti atau dihentikan. Sebab, selain mengganggu jalannya perekonomian bangsa juga merugikan keuangan negara.
“Potensi kehilangan penerimaan itu tak hanya penjualan rata-rata dari US$60 per barrel di hulu dengan produksi 165.000 barrel per hari, tapi juga penerimaan disektor hilir akan terganggu,” papar dia.
Diungkapkan proses alih kelola Blok Rokan sebagai harta kekayaan dari Sumber Daya Alam (SDA) cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ini harus menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo. Sebab, apabila terjadi pembiaran, maka berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan politik jalannya perekonomian bangsa dan negara, rakyat banyak yang dirugikan.(DM04)

