No menu items!

OJK Cabut Ijin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Penjelasannya

Must Read

JAKARTA (DATACORE.ID)–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF). Alasannya perusahaan pembiayaan ini telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, berdasarkan ketentuan Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024.

“Sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan. Maka selanjutnya, OJK  mencabut izin usaha perusahaan ini,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Menurut dia, regulator telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 49 Tahun 2024.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan serta dilarang untuk menggunakan kata “finance”, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.

Selanjutnya, PT VIF diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk tim likuidasi.

Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.

Terkait hal ini, debitur atau masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon (021) 3802865 atau Whatsapp 0851-1770-7778, surel (email) adminpusat@variaintrafinance.com, dan alamat Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710.(ris/ant)

Latest News

BSMR Gelar Jakarta Risk Management Convention 2026: Siapkan Ketahanan Industri Perbankan Hadapi Era AI, Bullion Banking dan Ancaman Siber

Jakarta, 10 Agustus 2026 – Ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda memaksa industri perbankan memasuki fase baru pengelolaan risiko....

More Articles Like This