No menu items!

Hore!, Pak Purbaya Lanjutkan Diskon Pajak Karyawan dan Tarif Khusus UMKM Hingga 2029

Must Read

JAKARTA (DATACORE.ID)—Pak Purbaya memang idola. Menteri Keuangan ini mengatakan Pemerintah menetapkan pemberlakukan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2029.

“Empat program stimulus tahun 2025 dilanjutkan pada tahun 2026. Ini termasuk perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM sampai dengan tahun 2029,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dia mengatakan keberlanjutan sejumlah insentif fiskal strategis pada 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan dunia usaha. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipastikan terus berfungsi sebagai pelindung (shock absorber) bagi perekonomian rakyat.

Selain insentif bagi UMKM, Purbaya juga mengumumkan kabar baik bagi para pekerja. Pemerintah memperpanjang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya.

Selain itu, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah (BPU) juga tetap diberlakukan.

Di sisi belanja sosial, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 805,4 triliun sepanjang 2025 yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Dana perlindungan sosial tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan sembako, hingga subsidi energi seperti LPG, bahan bakar minyak, dan listrik.

Purbaya menambahkan realisasi belanja tersebut juga mencakup program prioritas nasional baru, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan pembinaan Koperasi Desa (KUD).

“Pemerintah mengalokasikan belanja yang manfaatnya langsung didapati masyarakat sebesar Rp 805,4 triliun. Tujuannya jelas, untuk memperkuat aktivitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta mendorong konsumsi dalam negeri,” tegas Purbaya.

Dukungan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi perumahan juga terus digulirkan guna memastikan akses pembiayaan dan hunian tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.(ris)

Latest News

BSMR Gelar Jakarta Risk Management Convention 2026: Siapkan Ketahanan Industri Perbankan Hadapi Era AI, Bullion Banking dan Ancaman Siber

Jakarta, 10 Agustus 2026 – Ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda memaksa industri perbankan memasuki fase baru pengelolaan risiko....

More Articles Like This