JAKARTA (DATACORE.ID)– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gerak cepat mengamankan kursi pimpinan tidak kosong. Kurang dari 24 jam usai pengunduran Mahendra dan Mirza, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penetapan Kiki, panggilan Friderica, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen sebagai Ketua merangkap wakil Ketua DK OJK diumumkan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Selain menetapkan Kiki, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
M. Ismail Riyadi memastikan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
Ismail mengatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Sebelumnya, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB, OJK menyatakan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Selain itu, pada waktu sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Lalu, sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara turut menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.(ris/ant)

