Peluncuran sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) berbasis risiko diundur. Dari rencana peluncura pada 2 Juni 2021 diundur sekitar satu bulan lagi.
“Terkait OSS, idealnya itu kita harus luncurkan di 2 Juni. Namun karena ada satu dan lain hal, yang harus kita lakukan agar OSS kita berjalan dengan baik, maka kita undur, mungkin satu bulan (ke depan),” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara halalbihalal virtual bersama media, Jumat (28/5/2021).
Bahlil mengungkapkan keputusan tersebut juga sudah dirapatkan bersama dengan para kepala daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menko Perekonomian.
“Kasih kami waktu untuk tes-tes terus ini barang agar jangan sampai begitu kita jalan, aturan-aturan lain belum kita lengkapi,” katanya.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM akan membuat OSS berbasis risiko yang akan mulai diimplementasikan pada 2 Juni 2021. Aplikasi OSS tersebut terbagi menjadi empat, yakni aplikasi untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pusat di BKPM.
Fitur-fitur dalam aplikasi OSS tersebut dibuat dengan ruang lingkup khusus sehingga tak bisa diakses oleh jenjang lainnya. Misalnya, fitur di OSS kabupaten/kota tak bisa diakses oleh provinsi dan K/L, begitu pula sebaliknya.
Aplikasi OSS berbasis risiko dibuat sebagai bagian dari implementasi UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah perizinan investasi sehingga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.(DM04)

