No menu items!

Buntut IHSG Anjlok, Begini Alasan Tiga Bos dan Satu Deputi OJK Mengundurkan Diri

Must Read

JAKARTA (DATACORE.ID)—Buntut IHSG anjlok dua hari berturut-turut akibat tekanan Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadikan Jumat (30/1/2026) keramat bagi bursa saham di Indonesia. Pasalnya, tigas pimpinan tertinggi dan satu Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur menyusul pengunduruan diri Dirut BEI.

Awalnya, pagi hari Dirut BEI Iman Rahman menyatakan pengunduran diri. Menjelang petang hari, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Selain dua pimpinan OJK, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Selang sekitar dua jam, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara juga menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Padahal, usai pengunduran Iman, Mahendra dan Inarno masih menyampaikan konferensi pers akan mengambil peran utama dalam proses reformasi pasar modal Indonesia dengan mengawal pelaksanaan sejumlah langkah strategis yang telah ditetapkan bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal.

Mahendra Siregar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

Dalam kesempatan ini, OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.(ram/ant)

Latest News

BSMR Gelar Jakarta Risk Management Convention 2026: Siapkan Ketahanan Industri Perbankan Hadapi Era AI, Bullion Banking dan Ancaman Siber

Jakarta, 10 Agustus 2026 – Ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda memaksa industri perbankan memasuki fase baru pengelolaan risiko....

More Articles Like This