JAKARTA (DATACORE.ID)—Gonjang-ganjing lantai bursa membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat. Ini membuat pimpinan baru OJK memaparkan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal Indonesia.
Rencana tersebut antara lain mencakup pilar penguatan likuiditas, transparansi, tata kelola, hingga pendalaman pasar. OJK akan memperkuat kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi dalam mendorong reformasi struktural pasar modal secara berkelanjutan.
Berikut ini delapan rencana OJK selengkapnya.
1.Menaikkan free float emiten menjadi 15 persen.
Rencana aksi pertama difokuskan pada kebijakan peningkatan batas minimum saham yang dimiliki publik (free float) emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen guna menyelaraskan ketentuan pasar modal Indonesia dengan standar global.
“OJK dan SRO (Self Regulatory Organization) akan menaikkan batas minimum free float emiten jadi 15 persen, meningkat dari saat ini 7,5 persen. Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan emiten mempertanyakan berapa lama? Kita tentu saja ada stages (tahapan)–nya,” kata Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan, kebijakan baru free float akan langsung berlaku bagi emiten yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara itu, emiten yang telah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian.
2.Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
Otoritas berfokus pada transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia, yang juga akan diiringi dengan penguatan pengawasan dan penegakan aturan terkait transparansi UBO.
“Penguatan transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan investability pasar modal Indonesia,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Penguatan data kepemilikan saham oleh KSEI
Rencana ketiga, OJK memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal.
Penguatan dilakukan dengan pendetailan tipe investor yang mengacu pada praktik global, serta penguatan ketentuan keterbukaan informasi pemegang saham emiten.
4.Demutualisasi BEI
Rencana keempat, otoritas mendorong demutualisasi BEI sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan. Dalam hal ini, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk persiapan implementasi demutualisasi bursa efek.
5.Penegakan hukum tegas dan konsisten
Rencana kelima menitikberatkan pada penegakan peraturan dan sanksi. OJK menegaskan penegakan hukum (enforcement) akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
6.Penguatan tata kelola emiten
Rencana keenam berkaitan dengan penguatan tata kelola emiten, melalui peningkatan standar tata kelola (governance), termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi dan sertifikasi profesi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
7. Integrasi pasar
Rencana ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui akselerasi pendalaman pasar dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), dan infrastruktur secara terkoordinasi.
8.Kolaborasi pemangku kepentingan
Kemudian rencana kedelapan menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.(ris/ant)

